Kode Etik Publikasi

Jurnal Sains Terapan & Profesi Pendidikan (JSTPP) menganut asas etika publikasi ilmiah yang berlaku umum dan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Ketentuan di bawah ini mengikat penerbit, dewan editor, penelaah, dan penulis.

Penerbit

Lembaga Kesejahteraan Umat menjamin kemandirian keputusan editorial. Pertimbangan bisnis, kedekatan pribadi, maupun tekanan pihak luar tidak boleh memengaruhi penilaian atas mutu naskah. Penerbit menyediakan sarana agar artikel yang sudah terbit tetap dapat diakses dalam jangka panjang.

Dewan Editor

Editor menilai naskah semata-mata berdasarkan mutu ilmiahnya, tanpa memandang jenis kelamin, keyakinan, asal institusi, maupun kedudukan penulis. Editor menjaga kerahasiaan naskah dan hanya membicarakannya dengan pihak yang berkepentingan dalam proses telaah. Editor yang memiliki benturan kepentingan dengan sebuah naskah menyerahkan penanganannya kepada editor lain. Keputusan menerima atau menolak diambil berdasarkan laporan penelaah dan kesesuaian naskah dengan fokus serta ruang lingkup jurnal.

Penelaah

Penelaah membantu editor mengambil keputusan sekaligus membantu penulis memperbaiki naskahnya. Penilaian disampaikan secara objektif dan disertai alasan, bukan berupa kritik pribadi. Penelaah yang merasa tidak cukup menguasai topik naskah, atau tidak dapat menyelesaikan telaah tepat waktu, sebaiknya menyatakannya sejak awal. Naskah yang ditelaah adalah dokumen rahasia dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan sendiri.

Penulis

Penulis menjamin naskahnya asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan di jurnal lain. Data yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan penulis bersedia menyediakan data mentah jika diminta. Semua pihak yang memberi sumbangan berarti pada penelitian dicantumkan sebagai penulis, sedangkan yang sumbangannya terbatas cukup disebut pada ucapan terima kasih. Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan dan setiap benturan kepentingan. Jika di kemudian hari penulis menemukan kekeliruan penting pada artikelnya, ia berkewajiban memberi tahu redaksi agar dapat diterbitkan ralat atau penarikan.

Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika ditelusuri redaksi dengan meminta penjelasan pihak yang bersangkutan lebih dahulu. Apabila terbukti, redaksi dapat menerbitkan ralat, pernyataan keprihatinan, atau menarik artikel yang bersangkutan disertai keterangan alasannya.